Minggu, 20 November 2011

Home

Situs Warisan Dunia UNESCO (bahasa Inggris: UNESCO’s World Heritage Sites) adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional yang dikelola UNESCO World Heritage Committee, terdiri dari 21 kelompok (21 state parties) yang dipilih oleh Majelis Umum (General Assembly) dalam kontrak 4 tahun. Sebuah Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang berarti.
Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui Pertemuani Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diikuti di oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.

Pada tahun 1954, pemerintah Mesir memutuskan untuk membuat Bendungan Besar Aswan (Aswan Dam) sebuah peristiwa yang akan menenggelamkan sebuah pegunungan yang berisi harta benda dari zaman mesir kuno seperti kuil Abu Simbel. Kemudian UNESCO meluncurakan kampanye perlindungan secara besar-besar an diseluruh dunia. Kuil Abu Simbel dan Kuil Philae kemudian diambil alih, dipindahkan ke tempat yang lebih besar dan dibangun kembali satu demi satu bagian.
Biaya yangg dikeluarkan dalam proyek ini sebesar US$80juta, sekitar US$40juta dikumpulkan dari 50 negara. Proyek tersebut dihargai kesuksesannya, dan dilanjutkan ke proyek penyelamatan lainnya, menyelamatan Venesia dan danaunya di Italia, Kuil Mohenjo-daro di Pakistan, dan Candi Borobudur di Indonesia. UNESCO lalu bergabung dgn dewan international bagian situs dan monumental (International Council on Monuments and Sites) sebuah draft pertemuan untuk melindungi budaya-budaya kemanusiaan.

Amerika kemudian mengajukan pertemuan untuk menggabungkan perlindungan alam dengan budaya. Sebuah pertemuan di White House pada tahun 1965 yang dijuluki World Heritage Trust(Pertanggung jawaban terhadap Warisan Dunia) “untuk melindungi keagungan dan keindahan alam dan situs sejarah dunia untuk masa kini dan masa depan untuk seluruh warga dunia”. Kemudian, dikembangkanlah suatu organisasi bernama International Union for Conservation of Nature pada waktu yang sama pada tahun 1968, dan mereka diperkenalkan pada tahun 1972 saat konferensi Lingkungan Manusia PBB di Stockholm.
Sebuah perjanjian disetujui oleh semua anggota, dan Pertemuan Mengenai Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam dipakai dalam Konferensi Umum oleh UNESCO pada tanggal 16 November 1972.


Sumber : Wikipedia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar