Situs Warisan Dunia UNESCO (bahasa Inggris: UNESCO’s World Heritage Sites)
adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun
pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk
program Warisan Dunia internasional yang dikelola UNESCO World Heritage
Committee, terdiri dari 21 kelompok (21 state parties) yang dipilih oleh
Majelis Umum (General Assembly) dalam kontrak 4 tahun. Sebuah Situs
Warisan Dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang berarti.
Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan
tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia.
Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan
Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui
Pertemuani Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia
yang diikuti di oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.
Pada tahun 1954, pemerintah Mesir
memutuskan untuk membuat Bendungan Besar Aswan (Aswan Dam) sebuah
peristiwa yang akan menenggelamkan sebuah pegunungan yang berisi harta
benda dari zaman mesir kuno seperti kuil Abu Simbel. Kemudian UNESCO
meluncurakan kampanye perlindungan secara besar-besar an diseluruh dunia.
Kuil Abu Simbel dan Kuil Philae kemudian diambil alih, dipindahkan ke
tempat yang lebih besar dan dibangun kembali satu demi satu bagian.
Biaya yangg dikeluarkan dalam proyek ini sebesar US$80juta, sekitar
US$40juta dikumpulkan dari 50 negara. Proyek tersebut dihargai
kesuksesannya, dan dilanjutkan ke proyek penyelamatan lainnya,
menyelamatan Venesia dan danaunya di Italia, Kuil Mohenjo-daro di Pakistan, dan Candi Borobudur di Indonesia.
UNESCO lalu bergabung dgn dewan international bagian situs dan
monumental (International Council on Monuments and Sites) sebuah draft
pertemuan untuk melindungi budaya-budaya kemanusiaan.
Amerika kemudian mengajukan pertemuan untuk menggabungkan
perlindungan alam dengan budaya. Sebuah pertemuan di White House pada
tahun 1965 yang dijuluki World Heritage Trust(Pertanggung jawaban
terhadap Warisan Dunia) “untuk melindungi keagungan dan keindahan alam
dan situs sejarah dunia untuk masa kini dan masa depan untuk seluruh
warga dunia”. Kemudian, dikembangkanlah suatu organisasi bernama
International Union for Conservation of Nature pada waktu yang sama pada
tahun 1968, dan mereka diperkenalkan pada tahun 1972 saat konferensi
Lingkungan Manusia PBB di Stockholm.
Sebuah perjanjian disetujui oleh semua anggota, dan Pertemuan
Mengenai Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam dipakai dalam
Konferensi Umum oleh UNESCO pada tanggal 16 November 1972.
Sumber : Wikipedia
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar